__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan temuan sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ungkap Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4). Menurutnya, pengujian dilakukan melalui parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine, menggunakan laboratorium berstandar tinggi yang dimiliki BPJPH.

Dari sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut, tujuh di antaranya tercatat telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat halal.

Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran

BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasaran kepada pelaku usaha pemilik dua produk tanpa sertifikat halal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Daftar Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Corniche Apple Teddy Marshmallow (Rasa Apel Bentuk Teddy)
ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Saat ini, BPJPH dan BPOM masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak produsen dan importir terkait. Upaya komunikasi telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Melisa Ahci

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *